Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta agar segera ditelusuri apa dasar hukum 5 perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Raja Ampat, apakah berdasarkan konstitusi atau putusan mahkamah konstitusi.
"Jangan hanya dipakai alasan soal pemilu dan pilkada, tapi ingat juga untuk perlindungan tanah air kita," tandasnya, Senin (9/6).
Kecuali, lanjutnya, kalau negara ini sudah tidak mau lagi menggunakan hukum positif, yang mau dipakai hukum rimba itu tidak ada perdebatan.
"Raja Ampat lagi masalah karena ada orang-orang yang menurut mereka mengakunya karena alasan konstruksi, berpikir harus dibenerin jangan jadi debat kusir sebab itu itu saja sudah ada 5 perusahaan," tandasnya.
Menurut Rieke harus disisir dan dianalisis 5 perusahaan tersebut, yang termasuk BUMN maupun swasta murni itu apakah pengeluaran izinnya itu untuk penambangan nikel di Raja Ampat.
"Yang paling atas dicek dulu dong apakah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," tanya Rieke.
"Bagi siapapun itu dulu dasar hukumnya ini kan negara hukum jangan perdebatannya karena masih jauh 30-40 kilometer. Emangnya lautnya tidak menyatu, memangnya langitnya tidak menyatu?" Rieke mempertanyakan.
Rieke menegaskan sekarang tidak bisa argumentasi dibelokkan bahwa jaraknya masih 30 sampai 40 km, kecuali kalau kita sudah tidak mau lagi menggunakan hukum positif, yang mau dipakai Hukum Rimba itu tidak ada perdebatan.
Rieke menyerukan 'save Raja Ampat' dan telusuri 5 perusahaan yang melakukan penambangan.
Ia mendesak agar usut tuntas siapa mereka yang bermain dalam pemberian izin, usut tuntas siapa yang terlibat dari atas sampai bawah yang sudah tidak menjabat maupun yang masih menjabat termasuk di pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah termasuk Bupati lama supaya adil semuanya.
"Dan gemakan terus 'save Raja Ampat' jangan kufur nikmat, salam sopan Indonesia," pungkas Rieke semnagat.