Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka atau Oneng, menegaskan perlunya pengusutan tuntas atas izin tambang seluas 4.312 hektare di Kabupaten Aceh Selatan.
Ia menekankan langkah ini penting demi menjaga kepentingan rakyat dan memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai aturan hukum.
Kita harus usut tuntas izin 4.312 hektare tambang di Aceh Selatan. Ini penting untuk menjaga Indonesia, kata Rieke seperti dikutip dari akun Instagram riekediahp, Jumat (12/12).
Sebelumnya, publik sempat digemparkan oleh kontroversi yang melibatkan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan daerah saat bencana melanda wilayahnya. Presiden Prabowo Subianto menanggapi peristiwa tersebut secara tegas dengan meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Mirwan. Sanksi ini diambil setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Tim IGEN) menemukan pelanggaran Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri.