Jakarta, Gesuri.id - Rencana pemerintah memberikan izin pengelolaan sektor pertambangan kepada koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), mendapat dukungan dengan sejumlah catatan dari Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, kebijakan tersebut hanya akan efektif apabila diberikan kepada koperasi yang memiliki kapasitas manajerial, profesionalisme, dan sumber daya yang memadai sehingga manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada para anggotanya.
“Koperasi ini kan bisnis usaha. Yang penting hasilnya untuk kesejahteraan anggota. Kalau itu bisa didapatkan, tentu itu bagus,” kata Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (27/7/2026).
Di tengah upaya pemerintah memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan, Darmadi menilai perluasan akses koperasi ke sektor pertambangan dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan proses seleksi yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Darmadi mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi potensi praktik pinjam bendera, yakni ketika izin pertambangan yang dimiliki koperasi justru dimanfaatkan oleh pihak lain karena koperasi tidak memiliki modal, pengalaman, maupun kemampuan operasional untuk mengelola tambang.
“Jangan sampai nanti izinnya koperasi, yang dapat manfaat orang lain. Kalau koperasi tidak punya kemampuan mengelola, proses bisnis tambang itu rumit dan membutuhkan modal besar,” ujarnya.
Menurut Darmadi, sektor pertambangan merupakan bidang usaha yang memerlukan investasi besar, tata kelola yang baik, serta kemampuan teknis yang tidak sederhana. Apabila koperasi belum memiliki kesiapan tersebut, maka dikhawatirkan pengelolaan tambang akan beralih ke pihak lain yang hanya memanfaatkan status hukum koperasi sebagai pemegang izin.
Ia menilai kondisi tersebut justru dapat menghilangkan tujuan utama kebijakan pemerintah, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Sebab, keuntungan usaha berpotensi lebih banyak dinikmati pihak luar dibandingkan anggota koperasi itu sendiri.
“Kalau mereka tidak kuat, nanti ada pihak lain yang mengelola. Akhirnya hasil usaha itu lebih besar didapat orang lain, bukan koperasinya,” tegas Darmadi.
Karena itu, Darmadi meminta pemerintah menerapkan mekanisme seleksi dan verifikasi yang komprehensif sebelum menerbitkan izin pengelolaan tambang kepada koperasi. Penilaian tersebut, menurutnya, harus mencakup kemampuan manajerial, profesionalitas, kecukupan modal, hingga kesiapan sumber daya manusia.
Menurut Darmadi, hanya koperasi yang benar-benar memiliki kapasitas dan tata kelola yang baik yang layak memperoleh kesempatan mengelola usaha pertambangan.
“Sejauh koperasinya mampu, profesional, dan punya resources yang besar, ya boleh saja,” katanya.
Sebagai penutup, Darmadi menegaskan bahwa kesiapan koperasi harus menjadi syarat utama agar kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
“Pastikan dulu koperasinya itu mampu atau tidak. Kalau tidak mampu, ya nanti masalah,” pungkasnya.

















































































