Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Rieke Diah Pitaloka, mendorong percepatan sinkronisasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) di Kabupaten Bekasi.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tanpa harus menaikkan tarif pajak yang membebani masyarakat.
Kami targetkan pada momentum Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober, kami sudah buat MoU dengan BPN Kabupaten Bekasi terkait sinkronisasi NOP dan NIB ini. Sehingga langsung dapat diterapkan, kata Rieke Diah Pitaloka di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kamis (16/10/2025).
Rieke menjelaskan, sinkronisasi data antara dua sistem tersebut menjadi penting karena selama ini ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data pajak dan fakta di lapangan. Banyak kasus di mana luasan tanah dalam NOP jauh lebih kecil dibandingkan luasan yang tercatat dalam sertipikat tanah. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan pajak daerah tidak maksimal dan berpotensi merugikan daerah.
Dalam upaya pembenahan itu, Pemkab Bekasi menargetkan formulasi penyesuaian data antara NOP dan NIB dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Nantinya, setiap objek pajakterutama tanahakan disesuaikan berdasarkan luasan yang tercantum dalam sertipikat resmi milik warga. Dengan demikian, pembayaran PBB akan lebih akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.