Ikuti Kami

Rieke Diah Dorong Percepatan Sinkronisasi Data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) di Kab Bekasi 

Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rieke Diah Dorong Percepatan Sinkronisasi Data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) di Kab Bekasi 
Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id -  Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Rieke Diah Pitaloka, mendorong percepatan sinkronisasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) di Kabupaten Bekasi. 

Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tanpa harus menaikkan tarif pajak yang membebani masyarakat.

“Kami targetkan pada momentum Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober, kami sudah buat MoU dengan BPN Kabupaten Bekasi terkait sinkronisasi NOP dan NIB ini. Sehingga langsung dapat diterapkan,” kata Rieke Diah Pitaloka di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kamis (16/10/2025).

Rieke menjelaskan, sinkronisasi data antara dua sistem tersebut menjadi penting karena selama ini ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data pajak dan fakta di lapangan. Banyak kasus di mana luasan tanah dalam NOP jauh lebih kecil dibandingkan luasan yang tercatat dalam sertipikat tanah. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan pajak daerah tidak maksimal dan berpotensi merugikan daerah.

Dalam upaya pembenahan itu, Pemkab Bekasi menargetkan formulasi penyesuaian data antara NOP dan NIB dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Nantinya, setiap objek pajak—terutama tanah—akan disesuaikan berdasarkan luasan yang tercantum dalam sertipikat resmi milik warga. Dengan demikian, pembayaran PBB akan lebih akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.

“Dan selain itu juga ada terkait bagaimana peningkatan penghasilan asli daerah terkait dengan pajak tanah tapi tidak dengan menaikkan tarifnya. Sehingga sinkronisasi ini mengoptimalkan pendapatan dari pajak sesuai realitanya di lapangan,” ucap Rieke.

Sebagai informasi, NOP merupakan nomor identitas yang diberikan kepada objek pajak seperti tanah dan bangunan untuk keperluan administrasi perpajakan—mirip dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem administrasi kependudukan. Sementara itu, NIB adalah nomor identitas resmi untuk setiap bidang tanah di Indonesia yang dicatat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan tercantum dalam sertipikat tanah.

Lebih lanjut, Rieke menilai sinkronisasi ini menjadi solusi strategis di tengah kebijakan efisiensi dan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu kreatif mencari cara untuk meningkatkan pendapatan tanpa membebani masyarakat, dan salah satunya melalui optimalisasi pajak berbasis data aktual.

Rieke menambahkan, upaya ini juga akan diperkuat dengan pemanfaatan data Desa Presisi yang dimiliki Kabupaten Bekasi. Dengan basis data tersebut, sinkronisasi dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.

“Maka rencananya titik pertama sinkronisasi di Bojongmangu yang sudah punya data satu kecamatan untuk data desa presisi,” ujarnya.

Rieke menegaskan bahwa sinergi antara Pemkab Bekasi, DPRD, dan BPN menjadi faktor kunci keberhasilan program ini. Dengan sinkronisasi yang baik, pemerintah dapat memastikan setiap potensi pajak daerah tergali maksimal, sekaligus meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.

Ia juga berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Indonesia dalam mengelola data pertanahan dan perpajakan secara terintegrasi. Menurutnya, digitalisasi dan sinkronisasi lintas sektor merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.

“Sinkronisasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang bagaimana memastikan keadilan dan akurasi dalam kebijakan fiskal daerah. Jika data tanah dan pajak sudah sesuai, maka masyarakat pun akan lebih percaya terhadap sistem pajak yang dijalankan pemerintah,” pungkasnya.

Quote