Rieke Diah Pertanyakan Beban Utang PT KAI Rp2 Triliun Per Bulan Akibat Kereta Cepat, Mana Kemenhub?

Perusahaan pelat merah seharusnya tidak boleh dirugikan ketika menjalankan tugas negara.
Kamis, 09 Oktober 2025 06:41 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti ketidakadilan yang dialami sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat penugasan khusus dari pemerintah.

Ia menilai, perusahaan pelat merah seharusnya tidak boleh dirugikan ketika menjalankan tugas negara, seperti yang terjadi pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam proyek Kereta Cepat Indonesia.

Kerugian dalam bentuk penugasan itu bukan kerugian. Contohnya Bulog membeli beras impor ternyata harus beli dari uangnya dia, dengan utang ke bank padahal itu penugasan, kata Rieke dalam diskusi bertajuk Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepatan Kemajuan Ekonomi Nasional di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Rieke mengungkapkan keprihatinannya terhadap beban keuangan besar yang harus ditanggung PT KAI.

Menurutnya, perusahaan BUMN tersebut kini harus membayar utang hingga Rp2 triliun per tahun untuk proyek kereta cepat yang sejatinya merupakan penugasan dari negara.

Baca juga :