Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti ketidakadilan yang dialami sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat penugasan khusus dari pemerintah.
Ia menilai, perusahaan pelat merah seharusnya tidak boleh dirugikan ketika menjalankan tugas negara, seperti yang terjadi pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam proyek Kereta Cepat Indonesia.
“Kerugian dalam bentuk penugasan itu bukan kerugian. Contohnya Bulog membeli beras impor ternyata harus beli dari uangnya dia, dengan utang ke bank padahal itu penugasan,” kata Rieke dalam diskusi bertajuk “Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepatan Kemajuan Ekonomi Nasional” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Rieke mengungkapkan keprihatinannya terhadap beban keuangan besar yang harus ditanggung PT KAI.
Menurutnya, perusahaan BUMN tersebut kini harus membayar utang hingga Rp2 triliun per tahun untuk proyek kereta cepat yang sejatinya merupakan penugasan dari negara.
“(Proyek kereta api cepat itu) penugasan negara, tapi yang disuruh nanggung KAI dan BUMN Karya, setahun harus (membayar utang) Rp2 triliun,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan, posisi KAI dalam proyek kereta cepat hanya sebagai operator. Namun, dana yang berkaitan dengan manajemen justru dikelola oleh Kementerian Perhubungan.
“Harusnya pemeliharaan dananya dari Menhub, begitu juga dengan pelabuhan, (sistemnya) malah diserahkan ke Pelindo,” ujar Rieke.
Ia menegaskan, setiap penugasan negara kepada BUMN harus disertai dengan analisis mendalam terhadap kondisi keuangan perusahaan. Tujuannya, agar BUMN tidak terbebani secara finansial dan tetap mampu menjaga kesehatan korporasi.
“Seharusnya dianalisis dulu keuangan BUMN, kerugian negara harus di-breakdown, apakah kerugian pidana atau administratif. Dengan (hadirnya revisi UU) BUMN, sehingga bisa diaudit BPK,” pungkasnya.