​Rieke Diah Pitaloka Desak Audit Investigatif Keimigrasian Bali: Jangan Jadi Surga Perusahaan Cangkang

Sebagai beranda depan sekaligus gerbang utama lalu lintas internasional Indonesia, sektor keimigrasian di Bali merupakan instrumen strategis
Selasa, 09 Juni 2026 17:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan bahwa pengelolaan keimigrasian di Bali tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan administratif seperti visa, paspor, dan izin tinggal.

Sebagai beranda depan sekaligus gerbang utama lalu lintas internasional Indonesia, sektor keimigrasian di Bali merupakan instrumen strategis negara.

​Keimigrasian adalah instrumen strategis yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan NKRI, ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

​Sepanjang tahun 2025, Bali mencatat pergerakan yang luar biasa dengan menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Dalam periode yang sama, diterbitkan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian dan hampir 28 ribu paspor. Aktivitas ini menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp1,5 triliun.

​Namun, Rieke menyayangkan besarnya arus manusia dan modal tersebut belum diimbangi dengan sistem pengawasan yang terintegrasi. Celah ini memicu maraknya berbagai kasus pelanggaran hukum transnasional.

Baca juga :