Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sangat lama bahkan sudah lebih dari dua dekade. Rieke mendesak RUU PPRT segera disahkan.
Hal itu disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai, ujar Rieke dalam rapat.
Rieke yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia itu menyatakan, jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 3 juta bekerja sebagai pekerja rumah tangga.