Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sangat lama bahkan sudah lebih dari dua dekade. Rieke mendesak RUU PPRT segera disahkan.
Hal itu disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai," ujar Rieke dalam rapat.
Rieke yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia itu menyatakan, jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 3 juta bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Oleh karena itu, lanjutnya, pekerja migran memberikan kontribusi sangat besar bagi Indonesia yakki mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau setara Rp 253 triliun.
"Namun ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga, dan pekerja rumah tangga di dalam negeri belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional," terang Rieke.
Rieke menyayangkan pekerja rumah tangga kerap tak diakui sebagai pekerja dan juga masih mendapat stigma hanya sekadar pembantu.
"Ada relasi kuasa timpang antara pekerja dan pemberi kerja, yang diperparah oleh stigma sosial sebagai 'pembantu' atau lebih parahnya lagi dikatakan sebagai 'babu'. Kerja perawatan atau care work belum diakui sebagai pekerjaan bernilai ekonomi," ucap dia.
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Oleh karena itu, Rieke mendorong pemerintah segera meratifikasi Konvensi 189 ILO dan mempercepat pengesahan RUU PPRT.
"Memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan dan anggota dari seluruh fraksi, untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme perlindungan hukum yang efektif," tegas Rieke.

















































































