Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus diikuti dengan penguatan sistem pemasyarakatan.
Secara khusus, ia menyoroti pentingnya peningkatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Menurut Rieke, penguatan anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun Anggaran 2027 perlu memberi perhatian lebih besar kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai ujung tombak sistem peradilan pidana modern.
Baca:GanjarPranowo Pimpin Demo Hari Antikorupsi
Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) TA 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).