Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya transparansi, standar pembuktian yang jelas, serta pengawasan peradilan dalam penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Rieke, mekanisme NCB atau gugatan perdata terhadap aset sangat diperlukan agar harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dipulihkan oleh negara, meskipun pelaku telah meninggal dunia atau melarikan diri.
RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan, ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda
Ia mengemukakan bahwa penerapan NCB perlu disertai dengan standar pembuktian yang terukur, penyediaan hak keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, serta perlindungan ketat terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.