Ikuti Kami

Rieke Diah Pitaloka Dorong Transparansi dan Kontrol Peradilan dalam Penerapan RUU Perampasan Aset

Prinsip kehati-hatian ini dinilai sebagai syarat mutlak agar regulasi tersebut berkeadilan.

Rieke Diah Pitaloka Dorong Transparansi dan Kontrol Peradilan dalam Penerapan RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya transparansi, standar pembuktian yang jelas, serta pengawasan peradilan dalam penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Rieke, mekanisme NCB atau gugatan perdata terhadap aset sangat diperlukan agar harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dipulihkan oleh negara, meskipun pelaku telah meninggal dunia atau melarikan diri.

“RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Ia mengemukakan bahwa penerapan NCB perlu disertai dengan standar pembuktian yang terukur, penyediaan hak keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, serta perlindungan ketat terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

“Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak,” tuturnya.

Rieke menegaskan bahwa perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi elemen krusial guna mencegah pemilik aset yang sah mengalami kerugian akibat kekeliruan penerapan aturan. Prinsip kehati-hatian ini dinilai sebagai syarat mutlak agar regulasi tersebut berkeadilan.

“Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru,” katanya.

Wacana RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik menyusul aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 yang mendesak percepatan pengesahan regulasi tersebut. Menanggapi desakan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa parlemen berkomitmen menuntaskan pembahasannya dan menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal,” ucap Dasco.

RUU tersebut menawarkan mekanisme perampasan aset melalui jalur perdata atau NCB, sehingga proses hukum dapat difokuskan langsung terhadap objek aset, bukan semata-mata bergantung pada keberadaan pelaku tindak pidana. Pendekatan ini diharapkan mampu menutup celah hukum ketika harta hasil kejahatan gagal dirampas melalui mekanisme pidana konvensional.

Di akhir pandangannya, Rieke menambahkan bahwa penguatan instrumen pemulihan kerugian negara harus berjalan seiring dengan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, demi mewujudkan pemberantasan kejahatan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Quote