Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti materi dalam KUHP baru, yaitu tentang child grooming yang dikaitkan dengan kasus Aurelie Moeremans.
Hal ini ia sampaikan dalam mereka saat kerja bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Menurutnya, pemerintah selama ini belum memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang terindikasi sebagai pelaku child grooming.
Peristiwa yang menimpa Aurelie Moeremans sebetulnya adalah gambaran yang jika negara tidak tegas, dan sekali lagi saya katakan ini adalah masa depan anak-anak kita semua. Dan kita melihat bagaimana yang terindikasi pelaku itu seperti justru melakukan sosialisasi terhadap praktik child grooming, dan kemudian seperti tidak ada sanksi, tidak ada peringatan, tegas Rieke.