Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti materi dalam KUHP baru, yaitu tentang child grooming yang dikaitkan dengan kasus Aurelie Moeremans.
Hal ini ia sampaikan dalam mereka saat kerja bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Menurutnya, pemerintah selama ini belum memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang terindikasi sebagai pelaku child grooming.
"Peristiwa yang menimpa Aurelie Moeremans sebetulnya adalah gambaran yang jika negara tidak tegas, dan sekali lagi saya katakan ini adalah masa depan anak-anak kita semua. Dan kita melihat bagaimana yang terindikasi pelaku itu seperti justru melakukan sosialisasi terhadap praktik child grooming, dan kemudian seperti tidak ada sanksi, tidak ada peringatan," tegas Rieke.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya sempat meminta dukungan kepada pimpinan Komisi XIII untuk tidak memberi panggung bagi terindikasi pelaku karena dinilai berbahaya.
"Dan Ibu Dewi Asmara (wakil ketua Komisi XIII), saya kira mohon dukungannya juga, bagaimana yang terindikasi pelaku ini tidak diberi panggung begitu karena ini sangat berbahaya. Dan secara hukum apa yang bisa dilakukan," jelasnya.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Tak berselang lama pernyataan Rieke kemudian dipotong oleh Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. Ia menegaskan sudah menerima data terkait dengan praktik chip grooming dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berencana akan menghadirkan seluruh korban pada pekan depan.
"Ini kita sudah agendakan. Saya sudah kontak beberapa (lembaga), karena itu rekomendasi dari bu Rieke, saya sudah minta sekretariat data dari beberapa lembaga termasuk LPSK sudah kirim data ke kita. Kita akan hadirkan semua korban dan insya Allah minggu depan kita akan rapatkan," tegas Will

















































































