Rieke Diah Pitaloka Kritisi Mendagri Soal Sengketa 4 Pulau Aceh: Cederai Akta Perdamian Helsinki

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Kamis, 19 Juni 2025 06:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, angkat bicara terkait polemik pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatra Utara. Ia secara tegas mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan langsung menyelesaikan persoalan tersebut.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025, yang diterbitkan pada 25 April 2025, keempat pulau itu diputuskan menjadi bagian dari wilayah administratif Sumatra Utara.

Namun, bagi Rieke, keputusan Mendagri itu justru berpotensi melanggar hukum.

Para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto, tegas Rieke lewat akun Instagram resminya @riekediahp, dikutip Senin (16/6/2025).

Rieke menyebut keputusan tersebut terindikasi kuat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia mengutip Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menjelaskan bahwa peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atas.

Baca juga :