Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengkritik polemik data BPJS yang hari ini tengah menjadi sorotan di ruang publik.
Ia bahkan kembali mengenang perjuangan DPR saat membentuk UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan BPJS.
BaCa:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Ia menyinggung UU SJSN terdapat tujuh prinsip, yakni kegotongroyongan, prinsip nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, dan kepesertaan wajib. Lalu pada Oktober 2011 lahir UU BPJS.
UU ini lahir tidak dengan mudah. UU ini bertahun-tahun kami perjuangkan. Dan kemudian lahirlah PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program PBI Jaminan Kesehatan dengan sasaran utamanya fakir miskin, masyarakat tidak mampu, kelompok rentan yang ditetapkan oleh pemerintah, tutur Rieke di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2).