Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator dan Pengurus untuk memperkuat standar kompetensi, akuntabilitas, serta perlindungan hukum bagi profesi yang berperan penting dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal itu disampaikan Rieke saat mengikuti kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, serta pemangku kepentingan profesi kurator dan pengurus di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8).
Rieke mengatakan, pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak sekadar mengatur kembali ketentuan mengenai kepailitan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Yang belum dibangun secara utuh adalah rezim hukum profesinya, mulai dari standar kompetensi, pendidikan dan sertifikasi, registrasi, organisasi, etik dan disiplin, perlindungan hukum, serta batas pengawasan administratif, profesi dan yudisial, kata Rieke dalam keterangan resminya.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar