Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khususnya untuk mengatur secara teknis Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Menurut legislator yang disapa Rifqi ini, kewajiban BJPSDA sudah ada, bahkan sebelum para legislator di DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, di mana dalam UU ini jelas disebutkan adanya kewajiban bagi pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya air dari negara untuk membayar biaya tertentu.
Kendati demikian memang sampai saat ini konkrit hukum berupa peraturan pemerintah yang mengatur lebih teknis terkait dengan bagaimana pengutipannya, berapa besarannya, dan bagaimana pengelolaannya, hal-hal ini memang belum dikeluarkan oleh pemerintah, ujarnya di Jakarta, Kamis (3/9).