Rifqinizamy Nilai Perlu Adanya Kodifikasi Hukum Acara

Kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa pemilu untuk menghadirkan kepastian dan keadilan hukum pada semua pihak.
Jum'at, 10 Juni 2022 19:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa pemilu untuk menghadirkan kepastian dan keadilan hukum pada semua pihak.

Kita perlu kodifikasi hukum acara sengketa pemilu, karena selama ini proses penyelesaian sengketa pemilu berjalan sendiri-sendiri di beberapa lembaga sehingga belum menghadirkan kepastian hukum, kata Rifqi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/6).

Dia mencontohkan sengketa di pemilihan kepada daerah (pilkada) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana keputusannya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa kali yang seluruh prosesnya akan memakan waktu.

Baca:RifqinizamyTekankan Urgensi Validasi Data Kependudukan

Baca juga :