Ikuti Kami

Vita Ervina Dorong Pekerja Informal Masuk Skema PBI BPJS Ketenagakerjaan

Masih banyak pekerja informal yang belum mengetahui apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya.

Vita Ervina Dorong Pekerja Informal Masuk Skema PBI BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendorong perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai negara. Usulan tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan yang selama ini belum terlindungi

“Masih banyak pekerja informal yang belum mengetahui apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya. Padahal mereka merupakan kelompok pekerja yang sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Melalui sosialisasi ini kami ingin mendorong perluasan kepesertaan agar mereka dan keluarganya mendapatkan perlindungan,” kata Vita Ervina.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bertema "Lindungi Pekerja, Wujudkan Sejahtera" yang digelar di Rumah Makan Dargo, Purworejo, Jumat (31/7/2026).

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 300 perwakilan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Purworejo. Peserta didominasi pekerja sektor informal, mulai dari petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, pengemudi ojek online, hingga pekerja mandiri lainnya.

Dalam kegiatan itu, Vita didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Eka Paulina Pardede. Menurut Vita, pekerja formal umumnya telah didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pekerja informal masih bergantung pada kesadaran masing-masing untuk memperoleh perlindungan.

Karena itu, Komisi IX DPR RI tengah mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap pekerja informal dapat diperkuat.

“Kami mengusulkan skema seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga pekerja informal dari kelompok masyarakat kurang mampu nantinya bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai negara. Mudah-mudahan pembahasannya dapat rampung pada Oktober mendatang,” ujarnya.

Vita juga mengajak masyarakat memanfaatkan program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen yang berlaku secara nasional hingga Desember 2026. Melalui program tersebut, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) turun dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap perluasan kepesertaan, seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi mendapatkan pembayaran iuran pertama secara gratis sehingga dapat langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Eka Paulina Pardede, mengapresiasi dukungan Komisi IX DPR RI dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Purworejo.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Vita Ervina yang terus mendukung peningkatan Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Purworejo. Harapannya, semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga kesejahteraan meningkat dan angka kemiskinan ekstrem dapat ditekan,” katanya.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

Eka menyebut hingga Juni 2026 capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Purworejo baru mencapai sekitar 28 persen. Padahal, jumlah pekerja sektor informal di daerah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 100 ribu orang sehingga perlu terus didorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program potongan iuran 50 persen yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2026.

“Saya berharap masyarakat memanfaatkan diskon BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK dan JKM mendapat diskon 50 persen, dari Rp16.800 menjadi Rp8.400,” ujar Eka

Quote