Risma Akan Surati Pemda untuk Tindak "Pengemis Online"

Pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Minggu, 15 Januari 2023 18:30 WIB Jurnalis - Haerandi

Bekasi, Gesuri.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) untuk menindak fenomena ngemis online yang viral di TikTok.

Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh, kata Risma kepada wartawan di Desa Lambang Sari, Bekasi, Minggu (15/1).

Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).

Baca:RismaSampaikan Pesan Penting Megawati Soekarnoputri

Baca juga :