Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Darmadi Durianto, S.E., MBA., menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
Hal ini disampaikan Darmadi kepada Gesuri.id dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Praktik E-Commerce: Antara Persaingan Sehat atau Dominasi Platform" yang digelar di Megawati Institute, Senin (11/5).
Dalam paparannya, Darmadi menyoroti perlunya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurutnya, regulasi saat ini masih menyisakan celah yang merugikan pelaku usaha lokal, terutama pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
Darmadi mengungkapkan bahwa banyak penjual (seller) mengeluhkan perubahan biaya layanan yang dilakukan secara sepihak oleh platform tanpa rincian yang jelas.
"Platform digital harus tumbuh, tetapi seller lokal juga harus hidup," tegasnya mengutip arah kebijakan pemerintah.
Untuk mengatasi hal tersebut, revisi Permendag PMSE akan memfokuskan pada empat prinsip utama:
1. Transparansi: Platform wajib merinci seluruh jenis biaya, mulai dari komisi, biaya layanan, hingga biaya logistik.

2. Keadilan: Menghapus praktik biaya tersembunyi yang membebani pelaku usaha secara sepihak.
3. Kepastian Usaha: Setiap perubahan biaya wajib diinformasikan terlebih dahulu dan disetujui oleh pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik.
4. Ekosistem Sehat: Menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan keberlangsungan usaha lokal.
Selain masalah biaya, Darmadi juga menyoroti ketimpangan daya saing akibat algoritma platform yang dinilai belum berpihak pada produk dalam negeri. Ia mendorong agar platform digital wajib memprioritaskan algoritma bagi UMK yang memproduksi dan menjual produk lokal.

Baca: Masuk Parpol di Usia 24 Tahun, Ganjar: Saya Lahir dari Ideologi
"Tujuannya adalah meningkatkan visibilitas produk dalam negeri dan memperkuat UMKM nasional agar tercipta kompetisi yang lebih seimbang," tambah Darmadi.
Pemerintah menekankan bahwa ekosistem perdagangan digital tidak bisa dibangun secara sepihak. Diperlukan dialog aktif antara pemilik platform dan para penjual, serta mekanisme pengaduan yang jelas bagi para pelaku usaha.
Melalui revisi aturan ini, diharapkan tercipta ekosistem PMSE yang kondusif, kompetitif, dan berkeadilan. Inovasi tetap dijaga dan kompetisi tetap terbuka, namun tidak boleh menciptakan ketimpangan yang mematikan peran pelaku usaha kecil di tanah air.

















































































