Ikuti Kami

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pamekasan Melonjak, Ansari: Ini Alarm Serius!

Mayoritas korban berada di bawah usia 18 tahun dengan latar belakang pendidikan tingkat SD dan SMP. 

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pamekasan Melonjak, Ansari: Ini Alarm Serius!
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari.

Pamekasan, Gesuri.id – Tren kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pamekasan menunjukkan grafik yang kian mengkhawatirkan. 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan "alarm serius" yang menuntut penanganan luar biasa dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), tercatat sebanyak 35 anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Ironisnya, angka tersebut melonjak tajam pada tahun 2025 dengan total 16 korban, setelah sebelumnya tercatat 10 kasus di 2023 dan 9 kasus di 2024.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Mayoritas korban berada di bawah usia 18 tahun dengan latar belakang pendidikan tingkat SD dan SMP. 

Menanggapi kondisi tersebut, Ansari menyatakan bahwa pola kekerasan di Madura memiliki kemiripan, di mana pelaku seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban.

"Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga tekanan sosial yang berat, terutama ketika kasusnya tersebar di media sosial. Ini harus menjadi perhatian kita bersama," ujar Legislator Fraksi PDI Perjuangan dapil Madura tersebut.

Istri Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan, Taufadi, ini menyoroti bahwa meski negara sudah memiliki payung hukum yang kuat—yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak—namun 

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah:

- Stigma Negatif: Masyarakat masih sering menyudutkan korban.

- Keberanian Melapor: Rendahnya angka pelaporan karena rasa takut atau malu.

- Literasi Digital: Maraknya penyebaran identitas atau konten korban di media sosial yang memperburuk trauma.

Sebagai anggota komisi yang bermitra dengan Kementerian PPPA dan KPAI, alumnus STAIN Madura ini berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan dan anggaran untuk memastikan sistem pelaporan yang aman dan edukasi yang masif.

"Penanganan harus dilakukan secara utuh. Pencegahan, edukasi, dan sistem pelaporan yang aman harus berjalan optimal. Saya berharap ada langkah konkret untuk mendampingi korban hingga pulih. Ini tanggung jawab kita bersama," pungkasnya tegas.

Quote