Risma Keluarkan SE Protokol Pengendalian Mobilitas Warga

Dalam Surat Edaran tersebut, Risma mengimbau perantau asal Surabaya tidak mudik terlebih dahulu.
Selasa, 07 April 2020 20:42 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/3674/436.7.13/2020 tentang Protokol Pengendalian Mobilitas Penduduk yang dikirimkan kepada ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya, kata Wali Kota Risma di Surabaya, Selasa (7/4).

Wali Kota Risma mengatakan surat edaran ini berdasarkan keputusan presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat COVID-19. Untuk itu, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, pemkot meminta para Ketua RT dan pihak pengelola itu untuk melakukan beberapa antisipasi.

Baca:Dewi Minta Kepala Daerah Cermat TerapkanPSBB

Baca juga :