Risma Tekankan CPNS Pemkot Surabaya Hindari Korupsi

Pemkot tidak akan segan-segan untuk bertindak dan menggugurkan mereka menjadi PNS jika terbukti melanggar aturan hukum.
Jum'at, 15 Februari 2019 22:27 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menekankan kepada 433 Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menghindari hal-hal yang dinilai negatif, seperti melakukan pencurian ataupun korupsi.

Saya berharap, tidak ada yang macam-macam, seperti mencuri atau korupsi. Jangan pernah membayangkan itu di Surabaya, katanya saat memberikan pembinaan dan arahan kepada 433 CPNS 2018, di Graha Sawunggaling, Pemkot Surabaya, Jumat (15/2).

Baca: Bangun Sarana Olahraga, Risma Ingin Anak-Anak Berprestasi

Menurut dia, pihaknya tidak akan segan-segan untuk bertindak dan menggugurkan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti melanggar aturan hukum yang ada.

Selama setahun itu, CPNS akan menjalani pendidikan dasar (Diksar) terintegrasi dan pendidikan dan pelatihan (Diklat), maupun magang di instansi yang akan menjadi tempatnya bekerja nanti. Wali Kota mengatakan, selama lima tahun terakhir, Pemkot Surabaya sudah tidak menerima tenaga PNS.

Baca juga :