Robi Barus: Ajak Warga Kota Medan Tegakkan Perda Trantibum

Perda Trantibum ini berkolaborasi dengan Perda Kota Medan lainnya.
Selasa, 28 Oktober 2025 08:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) merupakan salah satu regulasi penting yang sangat berkaitan dengan berbagai Perda lainnya di Kota Medan.

Perda Trantibum ini berkolaborasi dengan Perda Kota Medan lainnya. Untuk itu, kita harus menegakkan perda ini agar perda-perda yang lain dapat lebih mudah untuk dipahami dan dipatuhi, kata Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Perda Trantibum di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (26/10/2025).

Robi mencontohkan, Perda No.10 Tahun 2021 sangat berkolerasi dengan Perda No.7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.

Di Perda No.7 Tahun 2024, kita diminta untuk tertib membuang sampah pada tempatnya. Sementara bila kita memahami Perda No.10 Tahun 2021, maka kita akan sadar bahwa membuang sampah sembarangan adalah tindakan yang melanggar Trantibum, ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengimbau masyarakat Kota Medan untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing, mengingat angka kriminalitas di Kota Medan masih cukup tinggi.

Baca juga :