Jakarta, Gesuri.id - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menegaskan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas di Pelabuhan Pontianak merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan.
Menurutnya, pendangkalan alur pelayaran tidak lagi sekadar persoalan teknis kepelabuhanan, tetapi telah berdampak terhadap distribusi logistik, pelayanan publik, keselamatan pelayaran, hingga stabilitas perekonomian daerah.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026).
“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, saya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” tegas Krisantus.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa kasus kapal kandas akibat pendangkalan alur pelayaran terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 87 kasus, meningkat menjadi 102 kasus pada 2025, sedangkan hingga Juli 2026 telah terjadi 56 kasus.
Krisantus menjelaskan pendangkalan di sejumlah titik membuat kedalaman alur pelayaran hanya sekitar minus 3,2 meter Low Water Spring (LWS). Kondisi tersebut menyebabkan kapal hanya dapat melintas sekitar enam jam setiap hari dan sangat bergantung pada pasang surut air.
Menurutnya, Sungai Kapuas merupakan jalur transportasi air yang sangat vital bagi Kalimantan Barat karena menopang mobilitas penumpang, distribusi barang, hingga pasokan kebutuhan pokok masyarakat. Pendangkalan alur telah berdampak pada terganggunya aktivitas perdagangan, distribusi bahan bakar minyak (BBM), pasokan oksigen untuk rumah sakit, serta meningkatnya risiko kecelakaan pelayaran akibat kapal kandas.
“Pengerukan alur pelayaran bukan hanya menyangkut kelancaran transportasi, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan logistik, pelayanan kesehatan, pasokan energi, dan keselamatan pelayaran di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Krisantus mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan berbagai langkah sejak 2025 melalui koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Indonesian National Shipowners' Association (INSA), serta menjajaki kerja sama dengan calon investor. Selain itu, Pemprov Kalbar juga telah dua kali menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan untuk mendorong percepatan penanganan pendangkalan alur Sungai Kapuas.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Kalbar menargetkan kedalaman alur pelayaran dapat dipulihkan hingga minimal minus 5 meter LWS. Dengan kedalaman tersebut, jalur pelayaran diharapkan dapat beroperasi selama 24 jam dengan sistem dua arah sehingga aktivitas bongkar muat dan distribusi logistik menjadi lebih efektif.
Untuk mewujudkan target tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka peluang kolaborasi melalui skema pembiayaan di luar APBN maupun APBD sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme konsesi dan kemitraan strategis dengan badan usaha pelabuhan maupun pihak swasta.
Sementara itu, perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menyampaikan bahwa kondisi pendangkalan Sungai Kapuas saat ini sudah berada pada tahap darurat dan membutuhkan penanganan segera. Namun, Pelindo belum dapat melakukan pengerukan tanpa adanya penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” jelas Mustafa.
Ia menambahkan, pengerukan yang pernah dilaksanakan pada periode 2017 hingga 2019 dapat berjalan karena adanya penugasan langsung dari Kementerian Perhubungan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT PAS, Jumadi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung percepatan pengerukan alur Sungai Kapuas. Menurutnya, apabila seluruh aspek perizinan, regulasi, dan skema kerja sama telah diselesaikan, pihaknya siap mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan. Namun, perusahaan berharap adanya kepastian regulasi, kejelasan mekanisme kerja sama, serta perlindungan hukum agar proses pengerukan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, regulator, operator pelabuhan, dan calon investor. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengupayakan audiensi dengan Kementerian Perhubungan guna mempercepat realisasi pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas demi menjamin kelancaran distribusi logistik, aktivitas perdagangan, dan pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Barat.

















































































