Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS menegaskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Lobster bertujuan membantu nelayan, pembudidaya, dan pengusaha melalui perumusan regulasi tata kelola lobster yang realistis, berbasis sains, dan dapat dijalankan. Tujuan akhirnya, Indonesia diharapkan mampu menjadi negara pembudidaya lobster terbesar di dunia.
Jadi tujuan Ibu Ketua Komisi IV dan kami semua membentuk Panja Lobster adalah membantu untuk membantu nelayan dan pembudidaya serta pengusaha lobster, membuat regulasi Pak Bupati, membuat peraturan yang realistis, bisa dijalankan, tegasnya di hadapan Dirjen Perikanan Budidaya, jajaran pemerintah daerah, dan kelompok nelayan setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Rokhmin saat Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja di Instalasi Telong Elong, Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (3/9/2026).
Dalam pemaparannya, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004 itu mengkritik sejumlah regulasi lobster yang dinilai tidak realistis dan berpotensi mematikan mata pencaharian nelayan. Ia secara khusus menyinggung Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2015 pada era Menteri Susi Pudjiastuti yang melarang pengambilan benih bening lobster (BBL) dan budidaya lobster.
Kalau peraturan itu tidak realistis, yaitu Permen Nomor 56 Tahun 2015 jaman Ibu Susi, melarang pengambilan lobster, budidaya lobster semua, itu enggak benar. Bapak lebih tahu dari saya, kalau benih lobster (BBL) sampai ukuran konsumsi di alam hanya bisa hidup 0,01 persen, bahkan sampai 0,004 persen. Jadi 10.000 benih itu hidup di alam paling satu, ungkapnya.