Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, tegaskan bakal memperjuangkan revisi undang-undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kebijakan pengelolaan laut.
Penegasan tersebut dikemukakan menyusul sentilan dari Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag), Rini Atbar mengenai pengelolaan laut di atas 12 mil.
Saya ingin berusaha mengembalikan UU 23 2014, mengenai Pemerintah Daerah terutama pasal pengelola oleh Pemerintah daerah itu direvisi, ungkapnya, Rabu (5/11/2025).
Mantan menteri Perikanan dan Kelautan periode 2001-2004 ini menguraikan, ia ingin mengembalikan kewenangan tersebut seperti pada tahun 1999 dimana pengelolaan laut masih di bawah Pemda setempat.
Kebetulan saya sebagai Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulangan se Indonesia (ASPEKINDO), dimana salah satu program utama lima tahun kedepan adalah menggolkan revisi UU tersebut, tegasnya.