Rokhmin Dahuri Tegaskan Penjualan Pulau di Anambas Jelas Dilarang Undang-Undang!

Rokhmin: Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang itu istilah jual beli, itu dilarang.
Sabtu, 21 Juni 2025 22:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa praktik jual beli pulau di Indonesia jelas dilarang oleh undang-undang. Hal ini disampaikannya menanggapi maraknya informasi mengenai daratan di Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga diperjualbelikan secara daring.

Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang itu istilah jual beli, itu dilarang, kata Rokhmin, Kamis (19/6).

Larangan tersebut, jelasnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diamendemen menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014. Meski demikian, ia menyayangkan masih terjadinya aktivitas jual beli pulau secara terbuka di tengah larangan hukum yang ada.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar tidak hanya mengeluarkan pernyataan larangan, tetapi juga mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memproses pihak-pihak yang menyebarluaskan narasi jual beli pulau Indonesia, termasuk mereka yang mengiklankan pulau-pulau tersebut melalui situs jual beli daring.

Jangan hanya KKP itu membuat pernyataan bahwa ini enggak boleh, dilarang, harus dipanggil itu, diperingatkan, atau, kan, ada pasal-pasal yang melanggar, tuh, tegas Rokhmin, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 20012004.

Baca juga :