Ikuti Kami

Rokhmin Dahuri Tegaskan Penjualan Pulau di Anambas Jelas Dilarang Undang-Undang!

Rokhmin: Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang itu istilah jual beli, itu dilarang.

Rokhmin Dahuri Tegaskan Penjualan Pulau di Anambas Jelas Dilarang Undang-Undang!
Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa praktik jual beli pulau di Indonesia jelas dilarang oleh undang-undang. Hal ini disampaikannya menanggapi maraknya informasi mengenai daratan di Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga diperjualbelikan secara daring.

“Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang itu istilah jual beli, itu dilarang,” kata Rokhmin, Kamis (19/6).

Larangan tersebut, jelasnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diamendemen menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014. Meski demikian, ia menyayangkan masih terjadinya aktivitas jual beli pulau secara terbuka di tengah larangan hukum yang ada.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar tidak hanya mengeluarkan pernyataan larangan, tetapi juga mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memproses pihak-pihak yang menyebarluaskan narasi jual beli pulau Indonesia, termasuk mereka yang mengiklankan pulau-pulau tersebut melalui situs jual beli daring.

“Jangan hanya KKP itu membuat pernyataan bahwa ini enggak boleh, dilarang, harus dipanggil itu, diperingatkan, atau, kan, ada pasal-pasal yang melanggar, tuh,” tegas Rokhmin, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004.

Ia menekankan bahwa KKP perlu memproses secara terbuka semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut demi memberikan efek jera.

“Harus dipanggil dan diproses secara terbuka begitu, supaya apa? Sekali lagi ada efek jera, kalau enggak, ya, begini terus, berulang,” tambahnya.

Rokhmin menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum, Individu dalam negeri memang dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) atas suatu pulau, namun bukan untuk kepemilikan. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan HGU pun tidak boleh sembarangan, apalagi untuk aktivitas seperti pertambangan, terutama di pulau kecil.

“Itu pun ditegaskan, misalnya untuk pertambangan dilarang untuk pulau kecil yang luasnya lebih kecil dari 2000 km²,” jelasnya.

Dengan pernyataan tersebut, Rokhmin mendesak seluruh pihak, khususnya lembaga terkait, untuk mengambil langkah konkret demi melindungi kedaulatan wilayah dan mencegah eksploitasi pulau-pulau Indonesia oleh pihak tak bertanggung jawab.

Quote