Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda) buntut mencuatnya kasus dugaan jual beli pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Ia menegaskan perlunya pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh kegiatan pemerintahan di wilayah pesisir.
"Saya kira audit dari seluruh kegiatan kinerja pemerintah daerah, khususnya kota dan kabupaten serta Provinsi Pesisir ini harus dilakukan secara komprehensif," kata Aria Bima, Selasa (24/6).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut praktik jual beli pulau bukan hal baru dan telah lama terjadi. Karena itu, menurutnya pengawasan dari pemerintah pusat terhadap wilayah kepulauan perlu diperketat.
"Kami berharap atau kami akan melakukan rapat koordinasi kota, kabupaten, Provinsi Pesisir di dalam hal terkait dengan pengawasan lewat undang-undang kepulauan, yang tentunya penggunaannya tidak diliberalisasi dengan berbagai kepentingan kapital, yang menggunakan pemerintah daerah dengan kemenangannya, untuk mengeser fungsi pulau tersebut," ujarnya.
Aria Bima juga menyampaikan bahwa DPR RI, khususnya Komisi II, membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani persoalan penataan pulau secara nasional. Ia menekankan pentingnya implementasi dan pengawasan atas peraturan yang sudah ada.
"Bukan penataan ulang, bagaimana peraturan yang sudah ada itu diterapkan, sudah ditata kebijakannya, bagaimana ini dilaksanakan dan diawasi, Komisi II komit dengan itu," ucapnya.
"Kalau perlu kita akan bentuk panja khusus bagaimana hal-hal yang terkait dengan persoalan penataan pengawasan dan fungsi kepulauan di daerah kota, kabupaten, provinsi pesisir," lanjutnya.
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh laporan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas diduga dijual di situs jual beli pulau milik luar negeri, yakni [www.privateislandonline.com](http://www.privateislandonline.com). Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob.
Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya sedang mendalami informasi tersebut. Ia memastikan status keempat pulau itu berada di kawasan konservasi dan merupakan milik negara.
"Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu, tetapi masih kami dalami," jelasnya.
Kemendagri menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau yang dapat diperjualbelikan secara sah karena merupakan bagian dari kedaulatan negara. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan wilayah kepulauan.