Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta Polri menelusuri pemilik website yang menawarkan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, Polri mempunyai kemampuan untuk menelusuri hal tersebut. Dia menyinggung unit siber yang berada di masing-masing jajaran kepolisian.
"Situs web itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini," ujarnya dalam keterangannya Selasa (24/6/2025).
Alex menilai, temuan penjualan empat pulau tersebut seharusnya menjadi bukti permulaan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Dia menyebut seharusnya tidak ada lagi perdebatan terkait hal ini.
"Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” ungkapnya.
Alex kemudian menambahkan, penjualan pulau di website bukan pertama kali terjadi. Ia membeberkan kasus serupa pernah terjadi 2021 lalu, ketika Pulau A-Frames yang berada di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dijual.
Selain itu, ada juga kasus penjualan delapan pulau lain yang ikut dipasarkan yakni Pulau Tojo Una Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu.
Oleh sebab itu, Alex menegaskan kasus seperti ini tidak boleh diabaikan dan harus dikawal hingga tuntas.
"Pada 2025 ini, situs tersebut kembali melakukan hal serupa," ujarnya.
"Apakah kasus kali ini kembali menguap sebagaimana peristiwa pada 2021 lalu? Jika iya, tentunya kita memang benar-benar jadi bangsa pelupa," imbuhnya.