Minahasa, Gesuri.id - Bupati Minahasa, Sulut Royke Octavian Roring mengingatkan warga Minahasa agar mematuhi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Saya mengingatkan warga Minahasa untuk taati ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam PPKM Darurat ini, kata Royke, di Tondano, Selasa (13/7).
Baca:PPKM Darurat, Pemkab Harus Perhatikan Nasib Pedagang Malam
Royke mengatakan para pemilik tempat usaha yang jam operasionalnya dibatasi untuk sementara sampai pukul 20:00 Wita.