Jakarta, Gesuri.id Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Lasarus, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Dari 75 ruas jalan tol yang konsesinya dimiliki 81 badan usaha, masih ada 24 persen ruas tol yang belum memenuhi standar minimum.
Artinya ada sekitar 18 ruas tol yang belum sesuai standar. Ini harus jadi perhatian serius. Jalan tol adalah jalan berbayar, penggunanya berhak mendapat layanan minimal sesuai undang-undang, kata Lasarus dalam rapat Panja Standar Minimum Jalan Tol bersama Menteri Pekerjaan Umum di Gedung DPR RI, Rabu (24/9).
Lasarus menjelaskan, SPM jalan tol mencakup tiga aspek utama: kondisi fisik jalan, prasarana keselamatan dan keamanan, serta layanan pendukung.
Mulai dari perkerasan jalur utama, drainase, median, bahu jalan, hingga rambu-rambu, penerangan jalan umum, dan rest area, semua harus memenuhi standar, ujarnya.
Temuan di lapangan menunjukkan sebagian besar kerusakan jalan tol berupa jalan berlubang, bergelombang, retak-retak, dan pelepasan butiran.