Rudy Siap Tingkatkan Sanksi Pelanggar Prokes

Peningkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama berlangsungnya Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Kamis, 04 Februari 2021 21:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta akan meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama berlangsungnya Gerakan Jateng di Rumah Saja, yaitu pada tanggal 6-7 Februari 2021.

Salah satunya bagi pedagang pasar yang melanggar protokol kesehatan tempat jualannya akan ditutup selama tujuh hari, kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Kamis (4/2).

Selain itu, bagi mal maupun toko ritel yang juga melanggar protokol kesehatan maka akan ditutup selama satu bulan. Selanjutnya, bagi pelanggar perorangan akan diberi sanksi oleh Tim Cipta Kondisi, yaitu kerja sosial maksimum 8 jam.

Baca:Ganjar Pastikan Seluruh Daerah Dukung Jatengdi Rumah Saja

Baca juga :