Rumiadi Desak Penuntasan Tata Batas Desa, Cegah Konflik Hak Milik Tanah Warga

Langkah strategis ini dinilai krusial bukan sekadar persoalan administratif, melainkan benteng bagi masyarakat lokal
Rabu, 11 Februari 2026 23:35 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Murung Raya, Gesuri.id - Ketua DPRD Murung Raya H. Rumiadi mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera merampungkan pengaturan tata batas guna mencegah konflik horizontal dan memastikan kepastian hukum hak milik tanah warga.

Langkah strategis ini dinilai krusial bukan sekadar persoalan administratif, melainkan benteng bagi masyarakat lokal dalam mempertahankan ruang hidupnya di tengah arus pembangunan berkelanjutan.

Rumiadi menekankan bahwa seluruh proses penataan ini harus berpijak pada regulasi yang kuat, yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini bertujuan agar tidak ada celah bagi mafia tanah maupun sengketa antar-warga di kemudian hari.

Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa hak-hak atas tanah yang ada pada seseorang atau badan hukum adalah hak-hak yang diberikan oleh Negara, dan tidak dapat dipindahtangankan atau dipajakkan, kecuali dengan izin dari Negara, tegas Rumiadi saat memberikan keterangan di Puruk Cahu, Selasa (10/2).

Selain aspek hukum formal, Rumiadi menyoroti pentingnya tertib administrasi di tingkat akar rumput. la mewajibkan setiap warga yang ingin menetap atau mengelola lahan di wilayah tertentu untuk mengantongi surat keterangan resmi dari pemerintah desa dan persetujuan warga setempat.

Baca juga :