Murung Raya, Gesuri.id - Ketua DPRD Murung Raya H. Rumiadi mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera merampungkan pengaturan tata batas guna mencegah konflik horizontal dan memastikan kepastian hukum hak milik tanah warga.
Langkah strategis ini dinilai krusial bukan sekadar persoalan administratif, melainkan benteng bagi masyarakat lokal dalam mempertahankan ruang hidupnya di tengah arus pembangunan berkelanjutan.
Rumiadi menekankan bahwa seluruh proses penataan ini harus berpijak pada regulasi yang kuat, yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini bertujuan agar tidak ada celah bagi mafia tanah maupun sengketa antar-warga di kemudian hari.
"Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa hak-hak atas tanah yang ada pada seseorang atau badan hukum adalah hak-hak yang diberikan oleh Negara, dan tidak dapat dipindahtangankan atau dipajakkan, kecuali dengan izin dari Negara," tegas Rumiadi saat memberikan keterangan di Puruk Cahu, Selasa (10/2).
Selain aspek hukum formal, Rumiadi menyoroti pentingnya tertib administrasi di tingkat akar rumput. la mewajibkan setiap warga yang ingin menetap atau mengelola lahan di wilayah tertentu untuk mengantongi surat keterangan resmi dari pemerintah desa dan persetujuan warga setempat.
Ketegasan ini diambil untuk memastikan bahwa kekayaan alarm di bumi "Tira Tangka Balang" tetap memberikan manfaat utama bagi masyarakat asli.
"Ini untuk memastikan bahwa kekayaan alam yang terkandung di wilayah tersebut dapat dinikmati oleh putra daerah dan masyarakat setempat, serta dapat mensukseskan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya," tambahnya.
Menurut politisi senior ini, akurasi data kepemilikan tanah adalah kunci pertumbuhan ekonomi. Tanpa tata batas yang jelas, investasi akan terhambat dan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai karena dihantui rasa tidak aman atas lahan yang mereka miliki.
Rumiadi berharap penataan yang dilakukan Pemda saat ini menjadi fondasi permanen yang mampu mengakhiri kesenjangan agraria dan menjadi motor penggerak pembangunan Murung Raya di masa depan.

















































































