RUU Masyarakat Adat, Kariyasa Adnyana: Negara Harus Akui Keberadaan dan Hak Kolektif

Dalam forum tersebut, isu perlindungan hukum terhadap masyarakat adat menjadi sorotan utama.
Rabu, 20 Mei 2026 21:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja pengawasan ke Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Bali, Selasa (19/5).

Dalam forum tersebut, isu perlindungan hukum terhadap masyarakat adat menjadi sorotan utama.

​Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak kolektif serta kearifan lokal di seluruh Indonesia.

Baca:Ini Deretan ProgramGanjarPranowo

​RUU Masyarakat Adat bukan sekadar regulasi. Ini adalah bentuk pengakuan negara atas keberadaan, hak, dan kontribusi masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan dalam pembangunan, ujar Kariyasa di Auditorium Pascasarjana UHN Sugriwa, Jalan Kenyeri Nomor 57, Denpasar.

Baca juga :