Denpasar, Gesuri.id – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja pengawasan ke Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Bali, Selasa (19/5).
Dalam forum tersebut, isu perlindungan hukum terhadap masyarakat adat menjadi sorotan utama.
Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak kolektif serta kearifan lokal di seluruh Indonesia.
Baca: Ini Deretan Program Ganjar Pranowo
“RUU Masyarakat Adat bukan sekadar regulasi. Ini adalah bentuk pengakuan negara atas keberadaan, hak, dan kontribusi masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan dalam pembangunan,” ujar Kariyasa di Auditorium Pascasarjana UHN Sugriwa, Jalan Kenyeri Nomor 57, Denpasar.
Menurut Kariyasa, PDI Perjuangan memandang masyarakat adat sebagai bagian integral dari bangsa yang memiliki peran strategis. Mereka terbukti mampu menjaga kelestarian alam, budaya, dan persatuan nasional. Oleh karena itu, ia menjabarkan tiga poin utama yang didorong oleh Fraksi PDI Perjuangan dalam RUU ini:
- Pengakuan dan Perlindungan Hukum: Negara wajib mengakui keberadaan masyarakat adat beserta wilayah, hukum, dan kelembagaan adatnya. Tanpa payung hukum yang jelas, hak-hak masyarakat adat akan selalu rentan digusur oleh kepentingan investasi atau pembangunan sepihak.
- Keadilan Ekologi dan Ekonomi: Masyarakat adat harus diberikan ruang untuk mengelola wilayah adat mereka secara berkelanjutan. Kearifan lokal dalam menjaga hutan, laut, dan lingkungan merupakan modal krusial dalam menghadapi krisis iklim global.
- Partisipasi Berkeadilan dalam Pembangunan: Proses pembangunan di wilayah adat wajib melibatkan masyarakat setempat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan harus menjadi standar wajib.
Kariyasa menambahkan, konsistensi PDI Perjuangan dalam memperjuangkan RUU ini merupakan wujud nyata dari implementasi ajaran Trisakti Bung Karno, khususnya dalam poin berdikari secara budaya.
“Kami di Komisi VIII akan terus mengawal pembahasan RUU ini agar tidak mandul dan benar-benar berpihak pada masyarakat adat. Bali, sebagai daerah dengan adat dan budaya yang kuat, harus menjadi contoh bagaimana negara dan masyarakat adat bisa bersinergi,” tegas legislator asal Bali tersebut.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Kunjungan kerja yang mengusung tema "Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026" ini sejatinya merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI.
Selain memantau pelaksanaan akademik di UHN Sugriwa, rombongan Panja juga memanfaatkan momentum ini untuk berdialog dengan pemerintah daerah dan tokoh adat ssetempat. Dialog tersebut menyerap aspirasi krusial terkait keterkaitan antara pendidikan keagamaan dan penguatan hak-hak masyarakat adat.
Saat ini, RUU Masyarakat Adat masih berada dalam tahap pembahasan intensif di DPR RI. Komisi VIII menjadi salah satu pilar utama yang bertugas mengawal substansi terkait sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat adat agar regulasi yang dilahirkan tepat sasaran.

















































































