RUU Perampasan Aset Didorong Jangkau Kripto Hingga Aset di Luar Negeri

RUU tersebut perlu mengantisipasi aset yang dialihkan ke instrumen keuangan modern maupun kekayaan yang telah berubah bentuk.
Rabu, 14 Oktober 2026 18:01 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana secara komprehensif. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjangkau aset yang berada di luar negeri hingga kekayaan yang telah dialihkan ke instrumen keuangan modern, seperti kripto dan saham.

Ini memang menjadi tugas dari Komisi III DPR RI, tugas berat saya kira, karena kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA), ujar Yulius, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, pengaturan yang menyeluruh diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan, terutama korupsi dan pencucian uang yang melibatkan aset lintas negara serta pengalihan kekayaan ke berbagai bentuk.

Yulius menjelaskan, mekanisme pelacakan dan perampasan aset tidak cukup hanya menyasar kekayaan dalam bentuk konvensional. RUU tersebut perlu mengantisipasi aset yang dialihkan ke instrumen keuangan modern maupun kekayaan yang telah berubah bentuk, menjadi bagian dari harta bersama, atau digunakan sebagai jaminan perbankan.

Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lalu saham, lalu kalau aset itu sudah terbagi dalam berbagai aset yang lain, masuk dalam harta bersama, menjadi jaminan dari perbankan dan lain sebagainya, katanya.

Baca juga :