Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengingatkan pentingnya kontrol terhadap abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Gus Falah mengatakan, penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum itu salah satunya berwujud kriminalisasi.
Hal itu dikatakan Gus Falah dalam RDPU antara Komisi III DPR RI dengan Mantan Pimpinan KPK Erry Riana dan Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), dengan agenda menerima masukan tentang RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
“Penyalahgunaan wewenang itu juga bisa berwujud menjadikan kasus tertentu sebagai ‘ATM’ terus menerus, maupun sasaran pemerasan,” ujarnya.
Gus Falah pun bertanya pada Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta, tentang tools yang tepat dalam RUU Perampasan Aset, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang itu.
“Sehingga ada hal yang lebih bagus, yang bisa kita gunakan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang tersebut,” ujarnya.

















































































