Ikuti Kami

Safaruddin Dorong Badan Pengelola Aset Independen Dalam RUU Perampasan Aset

Guna memperjelas pembagian fungsi pengawas, penegak hukum, dan pengelola aset agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Safaruddin Dorong Badan Pengelola Aset Independen Dalam RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin mendorong, pembentukan badan pengelola aset yang independen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas pembagian fungsi pengawas, penegak hukum, dan pengelola aset agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Karena sekarang ini kan Kejaksaan punya badan pengelolaan aset, di Kementerian Keuangan juga ada Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Hukum dan HAM juga ada (Rupbasan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Ini daripada bertengkar bertiga, kan mendingan ada independen. Karena saya kira ketika ini berjalan, cukup besar aset-aset yang akan dikelola,” ujar Safaruddin saat RDPU dengan narasumber Yerikho Alfredo Manurung/Indonesia Millenials Center dan Lutfhi Yazid/Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (25/9/2026).

Safaruddin menyoroti saat ini terdapat tiga instansi pemerintah yang memiliki fungsi dalam pengelolaan aset, yakni Kejaksaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Hukum (Kemenkum).

Menurutnya, pembagian fungsi antara pengawas, penegak hukum, dan badan pengelola aset perlu dirumuskan secara tegas sejak awal apabila RUU Perampasan Aset nantinya diberlakukan.

Ia mengatakan, negara berpotensi mengelola aset dalam jumlah besar sehingga diperlukan tata kelola yang jelas. Menurutnya, keberadaan badan pengelola aset yang independen dapat menjadi salah satu opsi untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

*Nilai Barang Sitaan Berpotensi Menyusut*

Selain persoalan pembagian kewenangan, Safaruddin turut menyoroti potensi penyusutan nilai barang sitaan selama proses hukum berlangsung.

Ia meminta RUU Perampasan Aset mengantisipasi persoalan tersebut agar aset yang telah disita tidak mengalami penurunan nilai yang tidak wajar.

Menurut Safaruddin, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme pelelangan terhadap barang tertentu setelah dilakukan penyitaan. Dengan demikian, aset tersebut dapat segera dikonversi menjadi uang dan risiko penurunan nilai dapat ditekan.

“Kalau barang, pasti menyusut. Cuma memang kita harus menentukan mungkin penyusutannya itu yang normal. Pasti susut, Pak, tidak mungkin tidak. Yang kita khawatirkan jangan sampai penyusutan ini yang tidak wajar, Untuk mencegah, mungkin juga ada yang dulu pakar yang mengatakan bahwa ketika dilakukan penyitaan, segera dilakukan pelelangan. Dilelang, barang itu tidak terlalu lama dan menjadi uang,” jelasnya.

*Penerapan LHKPN*

Dalam pembahasan tersebut, Safaruddin juga meminta kejelasan mengenai penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam RUU Perampasan Aset.

Ia menilai ketentuan mengenai LHKPN perlu memiliki batas penerapan yang jelas. Sebab, sejumlah tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU tersebut tidak selalu melibatkan pejabat negara maupun pihak swasta yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN.

Safaruddin mencontohkan sejumlah tindak pidana seperti narkoba, terorisme, dan perjudian yang tidak selalu berkaitan dengan pihak yang wajib melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN.

*Pertanyakan Hak Ajukan Praperadilan*

Safaruddin juga mempertanyakan mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset, khususnya terkait hak keluarga, pengacara, atau pihak yang mewakili pemilik aset untuk mengajukan praperadilan.

Menurutnya, kejelasan mekanisme tersebut diperlukan agar terdapat kontrol terhadap proses perampasan aset dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki kepentingan atas aset yang disita.

“Sebagai salah satu kontrol di dalam pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset ini, apakah nanti di dalam pasal ada pasal bahwa perwakilan, keluarga, atau yang mewakili yang punya aset ini boleh mengajukan praperadilan?,” pungkasnya.

Quote