Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mengingatkan rumusan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang terlalu umum dan multitafsir berpotensi membuat aturan tersebut justru menyasar masyarakat biasa, pihak swasta hingga kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
“Kalau UU Perampasan Aset tidak spesifik hanya menyasar tindak pidana korupsi dan para koruptor, bukan tidak mungkin menyasar kelompok kritis, masyarakat biasa, swasta dan lainnya,” kata Deddy, dikutip dari laman Facebook-nya, Jumat (11/9/2026).
Menurut Deddy, persoalan tersebut menjadi serius apabila kewenangan besar dalam UU Perampasan Aset berada di tangan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya bersih. Terlebih, jika kekuasaan hukum dapat dipengaruhi kepentingan penguasa yang tidak terbuka terhadap kritik.
“Jika aparatur penegak hukum belum benar-benar bersih, bila mereka yang berkuasa masih baperan dan antinkritik, kalau persekongkolan dengan aparat penegak hukum masih bisa terjadi, maka UU itu bisa menjadi pedang bermata dua untuk membungkam dan merugikan siapapun yang lemah,” jelasnya.
Ia meminta publik ikut mengawal pembahasan UU tersebut agar kewenangan yang diberikan tidak justru membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Deddy menyatakan pemberantasan korupsi memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat, tetapi kekuatan tersebut harus disertai batasan dan pengawasan yang jelas.
“Mari (publik) kawal dan pastikan bahwa UU itu tidak justru menyerahkan kekuasaan yang sangat besar kepada aparat yang kotor,” ujarnya.
Karena itu, Deddy menegaskan rumusan UU Perampasan Aset harus dibuat secara jelas dan tidak membuka terlalu banyak ruang interpretasi. Kejelasan tersebut dinilai penting agar aturan tidak mudah ditarik ke berbagai perkara di luar tujuan utamanya.
“UU Perampasan Asset harus benar-benar clear dan tidak multitafsir sehingga bisa dipakai untuk kesewenang-wenangan,” tuturnya.
Deddy juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum yang bakal menjalankan ketentuan tersebut. Menurutnya, kewenangan besar tanpa integritas dan pengawasan justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.
“Jaksa, hakim dan polisi harus benar-benar punya nurani dan diawasi dengan baik,” tegasnya.
Deddy menilai semangat utama UU Perampasan Aset harus tetap diarahkan pada upaya memperkuat pemberantasan kejahatan dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Jangan sampai aturan yang dibangun dengan tujuan memberantas korupsi justru menciptakan ketakutan baru bagi kelompok yang tidak memiliki kekuatan menghadapi aparat.

















































































