Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menilai kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai instrumen politik kekuasaan tetap memiliki dasar.
Menurutnya, potensi tersebut tetap dapat terjadi apabila aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan tidak bersikap netral dan justru melakukan penyimpangan.
Iya itu juga itu bisa (ada kekhawatiran). Ketika para penegak hukumnya melakukan suatu penyimpangan penyimpangan, ujar Safaruddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Pernyataan Safaruddin tersebut merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang sebelumnya menilai iklim kepemimpinan nasional di era Presiden Terpilih Prabowo Subianto jauh lebih demokratis. Karena itu, kekhawatiran RUU Perampasan Aset dijadikan alat gebuk politik seperti yang dikhawatirkan terjadi pada era pemerintahan sebelumnya dinilai tidak lagi beralasan.
Namun, Safaruddin menilai pembahasan mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan tetap perlu menjadi perhatian. Menurut mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut, pengawalan terhadap integritas aparat penegak hukum harus berjalan beriringan dengan penyusunan regulasi yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.