Ikuti Kami

RUU Perampasan Aset, Safaruddin Soroti Kekhawatiran Publik Soal Penyalahgunaan Wewenang

“Iya itu juga itu bisa (ada kekhawatiran). Ketika para penegak hukumnya melakukan suatu penyimpangan penyimpangan.”

RUU Perampasan Aset, Safaruddin Soroti Kekhawatiran Publik Soal Penyalahgunaan Wewenang
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menilai kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai instrumen politik kekuasaan tetap memiliki dasar.

Menurutnya, potensi tersebut tetap dapat terjadi apabila aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan tidak bersikap netral dan justru melakukan penyimpangan.

“Iya itu juga itu bisa (ada kekhawatiran). Ketika para penegak hukumnya melakukan suatu penyimpangan penyimpangan,” ujar Safaruddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Pernyataan Safaruddin tersebut merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang sebelumnya menilai iklim kepemimpinan nasional di era Presiden Terpilih Prabowo Subianto jauh lebih demokratis. Karena itu, kekhawatiran RUU Perampasan Aset dijadikan alat gebuk politik seperti yang dikhawatirkan terjadi pada era pemerintahan sebelumnya dinilai tidak lagi beralasan.

Namun, Safaruddin menilai pembahasan mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan tetap perlu menjadi perhatian. Menurut mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut, pengawalan terhadap integritas aparat penegak hukum harus berjalan beriringan dengan penyusunan regulasi yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Ia menilai instrumen pencegahan penyalahgunaan kewenangan perlu diperkuat, terutama terhadap para penyidik yang nantinya memiliki kewenangan dalam menjalankan ketentuan terkait perampasan aset.

“Itulah yang harusnya bersamaan ini aparat penegak hukum nanti yang melakukan penyidikan itu dari waktu ke waktu juga bersimultan itu juga harus memberikan apa supaya aparat penegak hukum ini tidak menyalahgunakan wewenang yang ada padanya gitu,” ucapnya.

Safaruddin menekankan bahwa kualitas regulasi tidak dapat berdiri sendiri dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, moralitas dan integritas aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan setiap kewenangan dijalankan sesuai koridor hukum.

“Ya kita harus benahi juga para penegak hukum karena sebaik apa pun undang undang itu kalau aparat penegak hukumnya tidak netral ya sudah tidak punya integritas ya pasti ada celahnya,” kata Safaruddin.

Oleh karena itu, purnawirawan jenderal bintang dua Polri tersebut mendorong pembenahan internal di institusi penegak hukum terus dilakukan seiring dengan proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

Menurut Safaruddin, penguatan integritas aparat menjadi penting agar regulasi tersebut nantinya benar-benar digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara, bukan menjadi instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu.

“Kita harapkan aparat penegak hukum semakin hari semakin punya integritas untuk menegakkan hukum yang ada,” pungkas purnawirawan polisi itu.

Quote