RUU Provinsi Bali Bukan untuk Membentuk Daerah Otsus

Dalam pemaparannya, Koster menyebutkan sejumlah alasan mendasar terkait pengajuan RUU Provinsi Bali.
Jum'at, 07 Februari 2020 22:46 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa pengajuan pembahasan RUU Provinsi Bali ke DPR RI bukan untuk membentuk daerah otonomi khusus, melainkan untuk memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota.

Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali, kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi, kata Koster saat menemui Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan presentasi RUU Provinsi Bali, di Jakarta, Jumat (7/2).

Koster, mengemukakan tujuannya mendatangi Badan Legislasi DPR RI untuk mempercepat meloloskan RUU Provinsi Bali.

Baca: Ini Pentingnya RUU Provinsi Bali Segera Dirampungkan

Sebelumnya, Koster juga telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan berhasil mengantongi rekomendasi dukungan dari Mendagri Tito Karnavian pada Desember 2019 lalu. Selain itu juga rekomendasi dukungan dari DPD RI serta dukungan dari Komisi II DPR RI.

Baca juga :