Ikuti Kami

Ini Pentingnya RUU Provinsi Bali Segera Dirampungkan

Untuk menjaga keseimbangan alamnya, Bali memerlukan pengaturan secara rinci melalui Undang-Undang (UU). 

Ini Pentingnya RUU Provinsi Bali Segera Dirampungkan
Anggota DPR I Ketut Kariyasa Adnyana.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR I Ketut Kariyasa Adnyana memaparkan salah satu latarbelakang munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU)  Provinsi Bali  adalah pembangunan di sektor pariwisata yang tidak sejalan dengan perlindungan alam. 

Oleh karena itu, untuk menjaga keseimbangan alamnya, Bali memerlukan pengaturan secara rinci melalui Undang-Undang (UU). 

Baca: Pembangunan Bandara Baru di Bali Segera Terwujud

"Perlunya pemerataan pembangunan yang tidak harus semua wilayah itu dijadikan sektor utama pariwisata. Karena pariwisata kan belum tentu sejalan dengan perlindungan alam," ucap Ketut di Jakarta, Minggu (1/12).

Ketut Kariyasa mencontoh peralihan peruntukan tanah dari lahan pertanian menjadi  hotel maupun gedung-gedung untuk mendukung sektor pariwisata telah menggeser lahan-lahan pertanian produktif.

Sehingga UU Provinsi Bali nantinya akan mengatur dan memetakan mana daerah yang didorong menjadi sumber utama pariwisatra dan mana daerah yang didorong menjadi lahan produktif pertanian. 

"Kalau secara terus menerus daerah yang selama ini dijadikan andalan sektor pertanian  seperti daerah Bangli, Tabanan yang memiliki banyak sumber daya air. Kalau itu semua dieksploitasi tentu Bali akan kehilangan sumber-seumber alamnya terutama air. Tentu ini yang perlu diatur," terang politisi PDI Perjuangan ini.

Ia mengakui pemerataan pembangunan seperti yang disebut dalam pertimbangan RUU ini memang masih sangat rendah sekali. Oleh karena itu, ia berharap dengan UU ini pemerataan pembangunan di Bali bisa lebih selaras tanpa harus ada yang merasa dianaktirikan.

Ia juga berharap pengaturan dalam RUU ini bisa benar-benar adil terhadap daerah-daerah yang didorong pada sektor pertanian. Sebab, harus diakui pendapatan dari sektor pertanian dianggap tidak terlalu menggiurkan dibanding sektor pariwisata. 

"Karena buktinya kontribusi sektor pertanian kan kecil sekali," ujarnya.

Hal lain yang juga akan diatur adalah mengenai filterisasi budaya asing terhadap adat istiadat serta budaya Bali. Sebab, sebagai pintu masuk sektor pariwisata dan sebagai daerah yang menjadi penyumbang terbesar di tingkat nasional, masuknya wisatawan mancanegara telah memberi dampak dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Bali. 

"Dengan UU Provinsi Bali ini tentu kita akan menjaganya, terkait karena wisatawan pada dasarnya tetap menginginkan dan menjaga keunikan Bali sebagai daerah wisata. Sebab ada yang bilang, jangan sampai pariwisata menjadikan Bali menjadi masyarakat yang sangat heterogen seperti orang Betawi ditengah heterogenitas penduduk Jakarta," sebut anggota Komisi IX DPR RI ini.

Baca: Koster: Sosok Bung Karno Miliki Ikatan Emosional dengan Bali

Hal lain yang juga akan diatur rinci adalah pengaturan kewenangan antara kewenangan pemerintahan provinsi dengan kewenangan kabupaten dan kota.

Pengaturan secara jelas dan tegas mengenai persoalan ini penting agar tidak ada isu yang berkembang bahwa RUU ini didorong oleh gubernur untuk mengambil porsi kabupaten/kota.

Quote