Safaruddin Dorong Re-Asesmen Menyeluruh Penempatan Kapolres di Jajaran Polri

Pengangkatan pejabat strategis di tingkat kewilayahan tidak boleh hanya didasarkan pada riwayat pangkat dan jabatan sebelumnya.
Selasa, 03 Februari 2026 22:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong dilakukannya re-asesmen menyeluruh terhadap penempatan Kapolres di jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ia menilaipengangkatan pejabat strategis di tingkat kewilayahan tidak boleh hanya didasarkan pada riwayat pangkat dan jabatan sebelumnya, melainkan harus mempertimbangkan kecakapan kepemimpinan, kepekaan sosial, serta kemampuan membaca dinamika hukum di wilayah tugas.

Kompetensi itu tidak statis. Setiap kali pindah jabatan, apalagi jabatan strategis seperti Kapolres, seharusnya ada assessment ulang. Kalau memang tidak memenuhi kriteria, jangan dipaksakan, kata Safaruddin, dikutip pada Senin (2/2/2026).

Menurutnya, anggapan bahwa perwira yang telah menjalani asesmen saat berpangkat AKBP otomatis layak memimpin wilayah hukum baru merupakan asumsi keliru. Setiap daerah memiliki karakteristik, tantangan sosial, dan kompleksitas hukum yang berbeda, sehingga membutuhkan kepemimpinan yang tepat dan adaptif.

Safaruddin menegaskan, kesalahan dalam penempatan personel bukan semata persoalan internal Polri, tetapi berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik. Dalam berbagai kasus kontroversial, kekeliruan aparat di lapangan kerap memicu kemarahan masyarakat dan memperburuk citra institusi kepolisian secara nasional.

Baca juga :